Konsep, Prinsip dan Kaidah Akuntansi Menurut Perspektif Islam

Assalamualaikum Wr. Wb….

Kenapa saya membuat artikel tentang Konsep, Prinsip dan Kaidah Akuntansi menurut Perspektif Islam??? Yah Awalnya saya mendapatkan tugas kelompok dari dosen syariah accounting dan kemudian saya juga ingin tau seperti apa akuntansi menurut perspektif islam. Nah Disini saya bedah satu per satu menurut sumber yang sudah saya baca..

Mari yuks langsung saja kita tambah wawasan kita mengenai Konsep,Prinsip dan Kaidah Akuntansi menurut Perspektif Islam 🙂

Akuntansi dalam Islam dapat kita lihat dari berbagai bukti sejarah maupun dari Al-Qur’an. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar.  Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan apa yang ditulis itu, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada utangnya.  Jika yang berhutang itu orang yang lemah akal atau lemah keadaannya atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya  mengimlakan dengan jujur……dan seterusnya.

Jadi dalam surat ini dibahas masalah muamalah. Termasuk di dalamnya kegiatan jual-beli, utang-piutang dan sewa-menyewa. Dari situ dapat kita simpulkan bahwa dalam Islam telah ada perintah untuk melakukan sistem pencatatan yang tekanan utamanya adalah untuk tujuan kebenaran, kepastian, keterbukaan, dan keadilan antara kedua pihak yang memiliki hubungan muamalah. Yang dalam bahasa akuntansi lebih dikenal dengan istilah accountability.

Eeemmmm Mari yuks kita bahas dulu apa itu Pengertian Akuntansi Syariah 🙂

Akuntansi (accounting) sendiri dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah al-muhasabah.  Dalam konsep Islam, akuntansi  termasuk dalam masalah muamalah, yang berarti dalam masalah muamalah pegembangannya diserahkan kepada kemampuan akal pikiran manusia.

Menurut Sofyan S. Harahap dalam ( Akuntansi Social ekonomi dan Akuntansi Islam hal 56 ) mendefinisikan :” Akuntansi Islam atau Akuntansi syariah pada hakekatnya adalah penggunaan akuntansi dalam menjalankan syariah Islam.

ü  Akuntansi syariah ada dua versi.

  1. Akuntansi syariah yang yang secara nyata telah diterapkan pada era dimana masyarakat menggunakan sistem nilai Islami khususnya pada era Nabi SAW, Khulaurrasyidiin, dan pemerintah Islam lainnya.
  2. Akuntansi syariah yang saat ini muncul dalam era dimana kegiatan ekonomi dan sosial dikuasai ( dihegemony) oleh sistem nilai kapitalis yang berbeda dari sistem nilai Islam.

Kedua jenis akuntansi itu bisa berbeda dalam merespon situasi masyarakat yang ada pada masanya. Tentu akuntansi adalah produk masanya yang harus mengikuti kebutuhan masyarakat akan informasi yang disuplinya”

Nahhhh Lalu apa Konsep Akuntansi dalam Perspektif Islam???

Dalam hal konsep akuntansi jika dilihat dalam perspektif Islam adalah berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadist. Semua aturan dan pedoman hidup sudah di ada di dalam Al-Quran dan di dukung oleh hadist-hadist yang telah ada…

Sofyan Syafri Harahap (1991) mengemukakan bahwa akuntansi Islam itu pasti ada. Ia menggunakan metode perbandingan antara konsep syariat Islam yang relevan dengan konsep dan prinsip akuntansi kontemporer itu sendiri. Ia menyimpulkan bahwa nilai-nilai Islam ada dalam akuntansi dan akuntansi ada dalam struktur hukum dan muamalat Islam.

Shaari Hamid, Russel Craig, dan Frank Clarke (1993) dalam artikel mereka yang berjudul :”Religion : A Confounding Culture element in the International Harmonization of Accounting “ mengemukakan dua hal yaitu :

  1. Bahwa Islam sebagai agama yang memiliki aturan-aturan khusus dalam sistem ekonomi keuangan pasti memerlukan teori akuntansi yang khusus pula yang dapat mengakomodasikan ketentuan syariah itu.
  2. Bahwa aspek budaya yang bersifat lokal sangat banyak mempengaruhi perkembangan akuntansi, maka Islam sebagai agama yang melampaui batas negara tidak boleh diabaikan. Islam dapat mendorong  internasionalisasi dan harmonisasi akuntansi.

Melalui keterangan tersebut diatas maka konsep dasar akuntansi islam itu memang tampaknya hampir sama dengan konsep akuntansi kapitalis, namun terdapat perbedaan besar pada landasan hukum yang digunakan dan hal-hal lain sebagai berikut :

  1. Sumber hukumnya adalah Allah melalui instrument Al-Quran dan sunnah.
  2. Penekanan pada accountability, kejujuran, kebenaran dan keadilan
  3. permasalahan di luar itu diserahkan sepenuhnya kepada akal pikiran manusia termasuk untuk kepentingan “decisison usefulness

Adapula Sifat Akuntansi Islam yang saya ambil dari blog dosen Syariah Accounting saya Bu Istutik, Diantaranya..

Menurut Muhammad Akram Khan (1992) merumuskan sifat akuntansi Islam sebagai berikut:

  • Penentuan laba rugi yang tepat
  • Mempromosikan dan menilai efesiensi kepemimpinan
  • Ketaatan kepada hukum syariah
  • Keterikatan pada keadilan
  • Melaporkan dengan baik
  • Perubahan dalam praktek akuntansi

Setelah membahas konsep akuntansi dalam perspektif islam,,

Nah Sekarang apa saja Prinsip Akuntansi dalam Perspektif Islam???

Prinsip-prinsip akuntansi syariah dalam perspektif Islam menurut M. Syafii Antonio, meliputi,

1.       Prinsip pertama

Legitimasi Muamalat

Legitimasi muamalat disini harus dipandang secara luas, karena wajib bagi orang-orang yang melakukan kegiatan akuntansi untuk menolak penyajian setiap informasi keuangan, apabila diketahui atau timbul keraguan bahwa tujuan dari penggunaanya adalah untuk menyempurnakan transaksi atau perdagangan yang tidak syah menurut syari’at. Apabila sesorang yang bekerja dibidang akuntansi karena suatu sebab harus menyajikan analisa atau informasi mengenai keuangan yang mengandung penyimpangan dari syari’at islam, baik secara samar maupun terang-terangan, maka minimal dia harus memberikan isyarat atau tanda pada uraian atau tafsirannya terhadap informasi tersebut.

Legitimasi muamalat itu tidaklah terbatas ruang lingkupnya sebagaimana diatas, bahkan juga mnecakup pihak-pihak yang bermuamalah, disamping segi-segi kegiatan akuntansi. Yang kami maksudkan dengan pihak-pihak bermuamalat itu adalah kedua belah pihak yang bermuamalat. Pihak pertama yaitu yang membentuk perusahaan atau para pemegang saham dan pihak kedua adalah orang-orang yang berkepentigan dengan mereka.

2.       Prinsip kedua

a.    Syakhshiyyah I’tibariyyah ( Entitas Spiritual )

Adalah adanya pemisahan kegiatan investasi dari pribadi yang melakukan pendanaan terhadap kegiatan investasi tersebut. ada dua permasalahan yang mempengaruhi dan akan terpengaruh dengan konsep syakhshiyyah i’tibariyyah ini. Pertama, berkaitan dengan harta-harta yang di investasikan itu sendiri dan kaitannya dengan harta-harta pribadi tersebut. Kedua, berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriah, sebagai akibat atau hasil dari kegiatan investasinya.

b.    Syakhshiyyah Qanuniyyah ( Legal Entity )

Adalah suatu ungkapan mengenai entitas yang terpisah, yang memungkinkannya untuk menuntut pihak lain secara langsung dalam sifatnya sebagai suatu pribadi, sebagaimana dimungkinkan pula bagi pihak lain untuk menuntutnya secara langsung pula, dalam sifatnya sebagai suatu pribadi.

c.     Wahdah Muhasabiyyah ( Kesatuan Akuntansi )

Adalah kerangka dasar yang menentukan ruang lingkup kegiatan akuntansi ditinjau dari sisi apa yang harus dimuat oleh buku-buku akuntansi dan apa yang harus diangkat oleh laporan keuangan baik berbentuk data keuangan  yang sudah dikenal ataupun yang lain. Oleh karena itu, permasalahan yang harus dikaji untuk menentukan wahdah muhasabiyyah itu adalah masalah kebutuhan terhadap informasi keuangan. Kebutuhan informasi keuangan itulah yang akan terealisir pada akhirnya, yang diungkapkan dalam laporan keuangan.

3.      Prinsip ketiga

Istimrariyyah ( Kontinuitas )

Istimrariyyah adalah prinsip yang keberadaannya dapat memberi pandangan bahwa perusahaan itu akan terus menjalankan kegiatannya sampai waktu yang tidak diketahui, dan likuidasinya merupakan masalah pengecualian, kecuali jika terdapat indikasi mengarah kepada kebalikannya. berdasarkan pendefinisian terhadap prinsip ini maka dapat disimpulkan beberapa hal berikut ini:

  • umur perusahaan tersebut tidak tergantung pada umur para pemiliknya
  • prinsip ini merupakan bagian dari fitrah dari manusia yang Allah SWT  ciptakan manusia atas dasar fitrah tersebut
  • prinsip ini dalam kaitannya dengan usaha investasi, merupakan suatu kaidah yang umum
  • sebagai akibat dari prinsip ini, maka seluruh transaksi-transaksi,dan tindakan-tindakan manajemen, baik intern maupun ekstern, haruslah menjadikan prinsip ini sebagai pelajaran, mulai dari penentuan asas pendanaan kegiatan investasi sampai pengukuran hasil-hasil akhir dan pengilustrasian hasil-hasil kegiatan dan neraca yang menentukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
  • sesungguhnya penerapan prinsip ini haruslah memperhatikan faktor-faktor pasar, baik segi penambahan, pengurangan, perluasan, dan penyempitan dari faktor-faktor yang mempunyai hubungan secara langsung dengan kelangsungan kegiatan

4.       Prinsip keempat

Muqabalah ( Matching )

Muqabalah adalah suatu cermin yang memantulkan hubungan sebab akibat antara dua sisi, dari satu segi, dan mencerminkan juga hasil atau dari hubungan tersebut dari segi yang lainnya. Sebab, setiap sesuatu yang terjadi, pasti karena adanya suatu tindakan yang mendahuluinya, yang didasari oleh tujuan tertentu. Dan untuk selanjutnya, kedua kejadian tersebut harus saling dikaitkan guna mengetahui pengaruh-pengaruh yang di akibatkannya.

v  Adapun prinsip akuntansi syariah yang diperkenalkan oleh Islam secara garis besarnya adalah sebagai berikut:

  1. Transaksi yang menggunakan prinsip bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah.
  2. Transaksi yang menggunakan prinsip jual beli seperti murabahah, salam dan istishna.
  3. Transaksi yang menggunakan prinsip sewa, seperti ijarah.
  4. Transaksi yang menggunakan prinsip titipan, seperti wadiah.
  5. Transaksi yang menggunakan prinsip penjaminan, seperti rahn.

Sedangkan terdapat Tiga prinsip yang terdapat dalam surat Al-Baqarah: 282,Yaitu:

  1. 1.      Prinsip Pertanggungjawaban

Prinsip pertanggungjawaban merupakan konsep yang tidak asing lagi di kalangan masyarakat muslim. Pertanggungjawaban berkaitan langsung dengan konsep amanah. Dimana implikasinya dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait. Pertanggungjawabannya diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan.

  1. 2.      Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan ini tidak saja merupakan nilai yang sangat penting dalam etika kehidupan sosial dan bisnis, tetapi juga merupakan nilai yang secara inheren melekat dalam fitrah manusia. Dalam konteks akuntansi keadilan mengandung pengertian yang bersifat fundamental dan tetap berpijak pada nilai-nilai etika/syariah dan moral, secara sederhana adil dalam akuntansi adalah pencatatan dengan benar setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan.

  1. 3.      Prinsip Kebenaran

Prinsip kebenaran ini sebenarnya tidak dapat dilepaskan dengan prinsip keadilan . Kebenaran ini akan dapat menciptakan keadilan dalam mengakui, mengukur, dan melaporkan transaksi-transaksi ekonomi.

Perbedaan prinsip Yang Melandasi Akuntansi syariah dan Konvensional

Akuntansi  Konvensional Akuntansi  Syari’ah
Postulat Entitas Pemisahan antara bisnis dan pemilik Entitas didasarkan pada bagi hasil
Postulat going concern Kelangsungan hidup secara terus menerus,yaitu didasarkan pada  realisasi keberadaan aset Kelangsungan usaha bergantung pada persetujuan kontrak pada kelompok yang ter libat dalam aktivitas bagi hasil
Postulat periode akuntansi Tidak dapat menunggu sampai akhhir kehidupan perusahaan dengan mengukur keberhasilan aktivvitas perusahaan Setiap tahun dikenakan zakat kecuali untuk produk pertanian yang dihitung setiap panen
Postulat unit pengukuran Nilai uang Kuantitas nilai pasar digunakan untuk menentukan zakat binatang ,hasil pertanian dan emas
Prinsip penyingkapan penuh Bertujuan untuk mengambil keputusan Menunjukkan pemenuhan hak dan kewajiban kepada Allah ,masyarakat, dan individu
Prinsip obyektifitas Reliabelitas  pengukuran digunakan dengan dasar bias personal Berhubungan dengan konsep ketakwaaan, yaitu pengeluaran materi dan non materi untuk memenuhi kewajiban
Prinsip materi Dihubungkan dengan kepentnngan relatif mengenai informasi pembuatan keputusan Berhubungan dengan pengukuran dan pemenuhan tugas/ kewajiban kepada Allah , masyarakat dan individu
Prinsip konsistensi Dicatat  dan dilaporkan menurut pola GAAP Dicatat dan dilaporkansecara konsis tensesuai dengan prinsip yang dijabarkan oleh syari’ah
Prindip konservatisme Pemilihan tehnik akuntansi ysng sedikit pengaruhnya terhadap pemilik Pemilihan tehnik akuntansi dengan memperhatikan dampak baiknya terhadap mayarakat

 

Pendekatan dalam Akuntansi Syariah

Pendekatan yang ada dalam akuntansi syari’ah ini ditinjau dari pendekatan tradisional yang telah dapat diterima lebih tinggi disbanding pendekatan baru. Beberapa pendekatan tradisional adalah :

1.      Pendekatan Nonteoritis,praktis, atau pragmatis

2.      Pendekatan teoritis

3.      Deduktif

4.      Induktif

5.      Etis

6.      Sosiologis

7.      Ekonomis

Nah sekarang kita kebagian yang terakhir yaitu Kaidah Akuntansi Menurut Perpektif, mari dibaca kawan 🙂

Kaidah-kaidah akuntansi itu sendiri jika ditinjau dari segi Islam berdasarkan sumber buku yang sama meliputi tujuh kaidah:

1)   Kaidah Objektivitas , sikap objektivitas akuntan dalam mencerminkan data-data akuntansi sesuai dengan kenyataan dan objektif.

2)   Kaidah Accrual, suatu kaidah yang menangani tentang penjadwalan, erimbangan, pemasukkan dan pengeluarannya baik yang diterima atau dibayarkan maupun yang belum diterima atau dibayarkan.

3)   Kaidah Pengukuran, suatu kaidah yang menjelaskan suatu karakter jumlah sesuatu menurut dasar-dasar yang telah disepakati sebelumnya tanpa melihat pada karakter dari sesuatu tersebut atau substansinya.

4)   Kaidah Konsistensi, yaitu kaidah yang menuntut suatu komitmen untuk mengikuti prosedurnya itu sendiri, dalam mengakui pengeluaran, pemasukan, hak-hak milik, serta menuntut kontinuitas penggunaan prosedur, prinsip, kaidah-kaidah, dan standar-standar itu sendiri dalam mencatat data akuntansi, mengikhtisarkan dan menyajikannya.

5)   Kaidah Hauliyah, yaitu memberi kesempatan kepada kita untuk mengetahui realitas perusahaan melalui penggambaran posisi keuangan perusahaan pada akhir periode penghitungan, dan perbandingan hasil-hasil pekerjaan serta posisi  keuangan dan periode ini dengan periode-periode sebelumnya, atau dengan target yang di tetapkan, atau dengan keduanya, atau juga dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan lain, terutama para pesaing.

6)   Kaidah Pencatatan Sistematis, yaitu pencatatan dalam buku dengan angka atau kalimat untuk transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, keputusan-keputusan yang telah berlangsung pada saat kejadiannya, secara sistematis dan sesuai dengan karakter perusahaan serta kebutuhan manajemennya.

7)   Kaidah Transparasi, yaitu penggambaran data-data akuntansi secara amanah tanpa menyembunyikan satu bagian pun darinya serta tidak menampakannya dalam bentuk yang tidak sesungguhanya, atau yang menimbulkan kesan yang melebihi makna data-data akuntansi tersebut.

Persamaan Akuntansi Syari’ah dengan Akuntansi Konvensional

Persamaan kaidah Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional terdapat pada hal-hal sebagai berikut:

a.     Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;

b.    Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan;

c.     Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal;

d.    Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang;

e.    Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya);

f.     Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan;

g.     Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.

Sedangkan perbedaannya, menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain, terdapat pada hal-hal sebagai berikut:

  1. Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;
  2. Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;
  3. Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;

Jadi dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa akuntansi dalam pandangan Islam adalah suatu kaidah Akuntansi dalam konsep Syariah Islam yaitu dasar-dasar hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber Syariah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang Akuntan dalam pekerjaannya, baik dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa. Dengan demikian pengembangan akuntansi Islam, nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan harus diaktualisasikan dalam praktik akuntansi.

Demikian info dari saya Alvalina Mahasiswi STIE MCE Sekilas tentang Konsep, Prinsip dan Kaidah Akuntansi menurut Perpektif Islam, yang saya dapat dari sumber-sumber terpercaya dibawah ini..
Semoga Bermanfaat 🙂

 

Daftar Pustaka: